Share

SIDOARJO, ikabar.id – Dugaan pelanggaran dalam aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 54.612.14, Jalan Raya Lebo, Kabupaten Sidoarjo, dilaporkan kepada Polresta Sidoarjo. Pengaduan tersebut disampaikan PT Cakrawala Globalindo Persada pada Jumat (9/10/2026) melalui surat bernomor 002/CGP/PG-BBM/X/2026.

Dalam pengaduannya, perusahaan meminta aparat kepolisian memeriksa aktivitas pengisian BBM menggunakan drum yang disebut ditemukan di lokasi. Pelapor juga meminta penelusuran terhadap dugaan penyimpangan distribusi maupun mutu BBM.

Berdasarkan keterangan pihak pelapor, tim mereka mendapati sebuah dump truck berwarna kuning bernomor polisi L 8087 UAA tengah mengisi Pertamina Dex menggunakan drum berkapasitas sekitar 200 liter.

Temuan itu menjadi dasar pengaduan kepada Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter). Meski demikian, dugaan pengoplosan atau perubahan mutu BBM belum terverifikasi secara independen dan masih memerlukan pemeriksaan pihak berwenang.

Pelapor Minta Penelusuran Menyeluruh

Biro Hukum PT Cakrawala Globalindo Persada, Agustinus Milla Ate, S.H., mendesak kepolisian menindaklanjuti pengaduan tersebut secara profesional.

“Kami mendesak Kepolisian Resor Kota Sidoarjo untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Tindakan pengisian BBM menggunakan drum tanpa izin resmi serta indikasi dugaan pemalsuan atau pengoplosan BBM jelas bertentangan dengan hukum dan harus ada sanksi pidana tegas bagi pengelola maupun oknum yang terlibat,” ujar Agustinus, Jumat (9/10/2026).

Pihak pelapor meminta aparat memeriksa dokumen perizinan, prosedur operasional, serta rantai distribusi BBM. Jika diperlukan, pengujian sampel di laboratorium juga diharapkan dapat dilakukan untuk memastikan kualitas dan komposisi bahan bakar.

Hasil pemeriksaan menjadi penting untuk mengetahui apakah aktivitas yang dilaporkan melanggar ketentuan hukum atau merupakan kegiatan yang diperbolehkan sesuai peraturan.

Pengaduan Ditembuskan ke BPH Migas dan Pertamina

Kepala Biro Media Barata Persada, Heru Purnomo, menyebut pengaduan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong pengawasan dan penegakan hukum yang transparan.

Ia menegaskan bahwa laporan tersebut dimaksudkan sebagai informasi awal bagi aparat, bukan sebagai kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti.

Surat pengaduan itu juga ditembuskan kepada Kepala BPH Migas, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, PT Pertamina Patra Niaga, serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Pelapor berharap instansi terkait menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan masing-masing.

Menunggu Penjelasan Polresta dan Pengelola SPBU

Hingga berita ini disusun, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada Unit Tipidter Satreskrim Polresta Sidoarjo mengenai penerimaan dan perkembangan pengaduan tersebut.

Klarifikasi dari pengelola SPBU 54.612.14 Lebo juga masih diperlukan untuk menjelaskan aktivitas pengisian BBM yang dipersoalkan.

Sampai ada hasil pemeriksaan resmi, dugaan pelanggaran tersebut belum dapat dinyatakan terbukti. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada bukti dan proses hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top