SURABAYA, ikabar.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya telah menyelesaikan asesmen terpadu terhadap delapan orang yang diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dalam kasus pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang.
Dari delapan orang tersebut, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur. Asesmen terpadu dilakukan BNN Kota Surabaya pada Rabu (30/9/2026), setelah menerima permohonan dari penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.
Asesmen Selesai dalam Satu Hari
Kepala BNN Kota Surabaya Kombespol Heru Prasetyo mengatakan, seluruh proses asesmen terhadap delapan orang tersebut telah selesai pada hari yang sama.
“Pada 30 September 2026, BNN Kota Surabaya telah memberikan pelayanan asesmen terpadu kepada delapan orang yang dimohonkan oleh penyidik Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,” kata Heru saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2026).
Setelah proses asesmen selesai, kedelapan orang tersebut kemudian dibawa kembali oleh tim penyidik Polrestabes Surabaya.
BNN Kota Surabaya tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas maupun perkembangan penanganan perkara. Untuk informasi tersebut, BNN mengarahkan agar konfirmasi dilakukan kepada Polrestabes Surabaya.
Tiga Anggota DPRD Termasuk yang Diamankan
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dari sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang pada Senin (28/9/2026) dini hari.
Mereka masing-masing berinisial F, R, K, N, RO, U, AR, dan A. Dari pemeriksaan polisi, tiga orang diketahui merupakan anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur dan disebut berasal dari Fraksi Gerindra.
Polisi sebelumnya menyebut tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Sementara seorang berinisial N dinyatakan positif menggunakan sabu dan ekstasi.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik berisi sisa sabu, dua butir ekstasi, alat isap, korek api, serta bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan narkotika.
Penanganan Melalui Restorative Justice
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sebelumnya menyatakan penanganan terhadap delapan orang tersebut dilakukan sesuai prosedur dan melalui mekanisme restorative justice.
Polisi menyebut mekanisme tersebut ditempuh karena barang bukti narkotika yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Perkembangan selanjutnya mengenai hasil asesmen dan penanganan hukum terhadap kedelapan orang tersebut berada pada kewenangan penyidik Polrestabes Surabaya.
