GRESIK, iKabar.id – Sidang perdana perkara dugaan penipuan rekrutmen PPPK dan CPNS fiktif di Pengadilan Negeri Gresik mengungkap dugaan peran Agus Priyono alias AP, pegawai Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pito Riezki Dewantara menyebut AP diduga menjadi perantara antara Antoni dengan sejumlah calon korban. AP disebut memperkenalkan calon korban sekaligus memberikan penjelasan mengenai proses penerimaan PPPK dan CPNS yang ditawarkan.
Sidang perdana tersebut berlangsung Kamis (17/9/2026) dengan majelis hakim yang dipimpin Sri Hariyani. Setelah dakwaan dibacakan, AP menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Jaksa Uraikan Dugaan Peran Terdakwa
Dalam dakwaan, jaksa menyebut AP tidak hanya mempertemukan calon korban dengan Antoni. AP juga diduga memberikan keterangan yang membuat calon korban percaya terhadap tawaran penerimaan PPPK maupun CPNS tersebut.
Status AP sebagai ASN aktif disebut jaksa turut memengaruhi kepercayaan para calon korban. Kedekatannya dengan sejumlah perangkat desa di Gresik juga disebut menjadi salah satu faktor yang membuat tawaran tersebut dipercaya.
Namun, uraian tersebut merupakan isi surat dakwaan jaksa dan masih harus dibuktikan dalam persidangan.
Belasan Orang Disebut Menjadi Korban
JPU menyebut terdapat belasan orang yang diduga menjadi korban dalam perkara tersebut.
Menurut dakwaan, masing-masing calon korban menyerahkan uang dengan nilai sekitar Rp150 juta hingga Rp350 juta. Pembayaran disebut dilakukan secara bertahap kepada Antoni melalui transaksi tunai maupun transfer.
Jaksa mendakwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dengan modus menawarkan akses penerimaan PPPK dan CPNS yang pada kenyataannya diduga tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
AP Pilih Ajukan Eksepsi
Usai dakwaan dibacakan, AP menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dirinya akan mengajukan eksepsi.
Eksepsi tersebut dijadwalkan disampaikan pada persidangan berikutnya, Senin pekan depan. Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani meminta terdakwa dan penasihat hukumnya menyiapkan keberatan sesuai jadwal agar persidangan tidak berlarut.
Tahap eksepsi menjadi kesempatan bagi pihak terdakwa untuk menyampaikan keberatan terhadap dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Antoni Disidangkan dalam Berkas Terpisah
Perkara AP berkaitan dengan perkara lain yang menjerat Antoni. Keduanya menjalani proses persidangan dalam berkas berbeda.
Dalam perkara Antoni, persidangan disebut telah memasuki tahap akhir. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan terhadap Antoni pada pekan berikutnya.
Sementara perkara AP masih berada pada tahap awal persidangan. Setelah agenda eksepsi dan tanggapan atas keberatan tersebut, proses perkara akan berlanjut sesuai keputusan majelis hakim dan tahapan hukum yang berlaku.
Status hukum AP tetap mengikuti proses persidangan. Dugaan yang tercantum dalam dakwaan belum merupakan putusan bersalah dan pembuktiannya akan dilakukan di hadapan majelis hakim.
