GRESIK, Ikabar.id – Keluhan mengenai pembatasan jam operasional kendaraan angkutan barang kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Para sopir dump truk meminta adanya penyesuaian aturan agar aktivitas pengangkutan material tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Tahap V Tahun 2026 bertajuk “Mas Sopir Ganteng” yang berlangsung di kawasan Galian C, Desa Gosari, Kecamatan Ujungpangkah.
Aktivitas Sopir Terbentur Pembatasan Waktu
Para sopir mengeluhkan penerapan pembatasan kendaraan angkutan barang yang mengacu pada Perda Kabupaten Gresik Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat.
Dalam ketentuan yang berlaku, kendaraan angkutan barang dibatasi melintas pada pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.
Bagi sopir dump truk, pembatasan tersebut harus disesuaikan dengan berbagai kebutuhan operasional, mulai dari perjalanan menuju lokasi hingga proses bongkar muat.
Sopir Soroti Kondisi di Lapangan
Perwakilan sopir, Bangi, menyampaikan bahwa persoalan tidak hanya berkaitan dengan waktu melintas. Pengemudi juga harus memperhitungkan keberadaan portal dan jadwal aktivitas di lokasi tujuan.
Menurut aspirasi yang disampaikan, pengaturan waktu perlu melihat kondisi nyata di lapangan sehingga sopir tidak berada dalam situasi harus mengejar waktu perjalanan.
Para pengemudi berharap pemerintah dapat menemukan pola pengaturan yang tetap menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus tidak menghambat mata pencaharian mereka.
DPRD Buka Ruang Penyesuaian
Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir menyebut pembatasan kendaraan berat pada dasarnya berkaitan dengan keselamatan serta kelancaran lalu lintas.
Jam padat aktivitas masyarakat, termasuk waktu sekolah dan jam kerja, menjadi salah satu pertimbangan dalam pengaturan kendaraan angkutan barang.
Namun, aspirasi dari para sopir menjadi bahan untuk melihat kembali penerapan aturan tersebut. Salah satu opsi yang muncul adalah penyesuaian waktu kendaraan angkutan barang pada pagi hari menjadi mulai pukul 07.30 WIB, sedangkan pembatasan sore diusulkan pada pukul 16.00–18.00 WIB.
Tak Hanya Soal Jam Operasional
Forum tersebut juga menjadi ruang penyampaian persoalan pelaku usaha pengolahan batu kapur dan dolomit.
Sejumlah pelaku UMKM menyampaikan kebutuhan pendampingan terkait legalitas usaha. Persoalan administrasi dan bentuk badan usaha menjadi salah satu kendala yang dihadapi pelaku usaha di kawasan tersebut.
DPRD Gresik menyatakan akan berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah terkait untuk melihat persoalan tersebut secara langsung.
Aspirasi Akan Menjadi Bahan Evaluasi
Keluhan sopir dump truk dan pelaku usaha menjadi bagian dari masukan dalam pembahasan kebijakan transportasi serta aktivitas ekonomi di wilayah Gresik.
Evaluasi nantinya diharapkan dapat mempertimbangkan kepentingan pengguna jalan, keselamatan lalu lintas, kebutuhan distribusi material, serta keberlangsungan usaha masyarakat.
Dengan demikian, aturan yang diterapkan tetap memiliki tujuan keselamatan, tetapi juga dapat menyesuaikan dengan kondisi operasional di lapangan.
