Share

GRESIK, iKabar.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis bebas terhadap selebgram asal Gresik, Rista Prisilia Wardhani (RPW), dalam perkara investasi bisnis Food and Beverage (FnB) yang dilaporkan merugikan para investor hingga sekitar Rp3 miliar.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat (14/8/2026). Majelis hakim yang diketuai M. Aunur Rofiq menilai perbuatan RPW terbukti, namun persoalan tersebut masuk dalam ranah perdata.

“Tindakannya terbukti, tapi bukan tindak pidana. Sehingga harus dipulihkan harkat dan martabatnya,” ujar Rofiq dalam persidangan.

Hakim Nilai Sengketa Investasi Masuk Ranah Perdata

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut dana yang dihimpun RPW dari para investor digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan perjanjian tertulis.

Meski demikian, hakim menilai kondisi tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan RPW melakukan tindak pidana.

“Hasil dari para investor digunakan untuk kepentingan pribadi, tidak sesuai dengan perjanjian tertulis,” kata Rofiq.

Majelis hakim juga menyoroti isi perjanjian investasi antara terdakwa dan para investor. Dokumen tersebut dinilai tidak mengatur secara jelas sejumlah aspek dalam kerja sama investasi.

“Surat perjanjian hanya menyebutkan keuntungan. Sehingga tidak dapat dilakukan dan dilaksanakan,” lanjutnya.

Atas pertimbangan tersebut, RPW dinyatakan bebas dari seluruh dakwaan dan tuntutan hukum.

“Terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan,” tegas Rofiq.

Kuasa Hukum Hormati Putusan Hakim

Kuasa hukum RPW, Achmad Qomaruz Zaman, menyambut putusan bebas tersebut.

Ia mengatakan pihaknya sejak awal berpendapat bahwa perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan keperdataan.

“Kami mengapresiasi dan menghormati putusan klien kami dari segala tuntutan hukum,” ujar Achmad.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan terkait langkah hukum selanjutnya.

JPU menilai putusan bebas tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan dalam persidangan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan. Namun langkahnya jelas akan menempuh upaya hukum kasasi,” kata Imamal.

Korban Pertanyakan Putusan Bebas

Vonis bebas RPW membuat sejumlah korban mengaku kecewa. Salah satunya ZF, warga Kebomas, yang mengaku mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.

Menurut ZF, keputusan tersebut menimbulkan kekecewaan karena perkara investasi itu berdampak kepada banyak korban.

“Merugikan banyak korban, tidak ditahan, lalu dibebaskan oleh hakim. Rasanya percuma sekali mencari keadilan,” ujarnya.

Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah RPW diduga menawarkan investasi bisnis FnB melalui media sosial. Popularitasnya sebagai selebgram disebut menjadi salah satu cara untuk menarik calon investor.

Para calon investor ditawari paket investasi dengan nilai modal mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta. Keuntungan dan jangka waktu pengembalian modal disebut berbeda sesuai nilai investasi.

Investasi Ditawarkan Melalui Instagram

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Komang Andhika Haditya Prabu sebelumnya mengatakan penawaran investasi dilakukan melalui akun bisnis di Instagram.

“Modal yang ditawarkan antara lima juta sampai lima puluh juta rupiah. Keuntungan dan jangka waktu pengembalian modal bervariasi, tergantung modal yang ditanamkan,” ungkap Komang.

Perkara investasi tersebut kini belum sepenuhnya berakhir. Setelah vonis bebas dijatuhkan PN Gresik, jaksa menyatakan akan menempuh upaya hukum kasasi.

Langkah tersebut menjadi babak berikutnya dalam perkara yang disebut menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah bagi para investor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top