GRESIK,iKabar.id – Maraknya debitur perusahaan pembiayaan atau leasing yang mencari pendampingan melalui Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) saat menghadapi persoalan tunggakan mendapat perhatian dari Advokat dan praktisi hukum asal Gresik, Karim Gundul.
Menurut Karim, keberadaan LPK memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada masyarakat. Namun, perlindungan konsumen tidak boleh dipahami secara keliru sebagai jalan untuk menghapus atau menghindari kewajiban dalam perjanjian pembiayaan.
“Perlindungan konsumen adalah hak masyarakat. Tetapi jangan sampai hak tersebut dipahami sebagai kartu bebas utang,” ujar Karim Gundul.
Ia menegaskan, setiap hubungan pembiayaan lahir dari perjanjian yang mengikat para pihak. Ketika seseorang menerima fasilitas pembiayaan dan objek yang diperjanjikan, terdapat kewajiban yang juga harus dipenuhi.
Perlindungan Hukum Harus Berjalan Seimbang
Karim menilai persoalan antara debitur dan perusahaan pembiayaan tidak dapat dilihat hanya dari satu sisi.
Debitur memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan apabila mengalami tindakan yang melanggar hukum atau tidak sesuai prosedur. Namun, perusahaan pembiayaan juga memiliki hak yang lahir dari perjanjian yang telah disepakati bersama.
Karena itu, setiap persoalan harus dilihat berdasarkan fakta dan hubungan hukum masing-masing.
“Jangan semua debitur dianggap salah, tetapi jangan pula setiap debitur yang memiliki tunggakan otomatis dianggap korban. Semua harus dilihat berdasarkan fakta dan hubungan hukumnya,” tegasnya advokat dan praktisi Hukum Karim Gundul
Menurut Karim, pendampingan hukum seharusnya membantu masyarakat memahami posisi hukumnya secara utuh, bukan sekadar membangun narasi bahwa salah satu pihak selalu benar atau selalu menjadi korban.
Fidusia Bukan Sekadar Persoalan Tunggakan
Dalam hubungan pembiayaan kendaraan, Karim juga mengingatkan pentingnya memahami keberadaan jaminan fidusia.
Ia menyinggung Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang mengatur kedudukan Sertifikat Jaminan Fidusia dalam hubungan hukum antara debitur dan kreditur.
Menurutnya, persoalan fidusia tidak dapat disederhanakan hanya menjadi perdebatan apakah kendaraan boleh ditarik atau tidak.
“Ada perjanjian, ada jaminan dan ada konsekuensi hukum. Karena itu masyarakat harus memahami persoalan fidusia secara utuh, bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial,” katanya.
Namun, Karim juga menegaskan keberadaan jaminan fidusia tidak memberikan kewenangan tanpa batas kepada perusahaan pembiayaan.
Pelaksanaan jaminan tetap harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Narasi Hukum di Media Sosial Perlu Disikapi Kritis
Karim melihat banyak informasi mengenai penarikan kendaraan, leasing, fidusia dan perlindungan konsumen beredar secara luas di media sosial.
Persoalannya, tidak semua informasi disampaikan secara lengkap.
Akibatnya, masyarakat dapat memahami hukum secara setengah-setengah dan mengambil kesimpulan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Ada yang mengatakan leasing tidak boleh menarik kendaraan dalam keadaan apa pun. Ada juga yang mengatakan sertifikat fidusia memberikan kebebasan penuh kepada kreditur. Dua-duanya harus dipahami secara benar dan berdasarkan hukum,” jelasnya.
Menurut Karim, setiap perkara memiliki karakter dan fakta yang berbeda. Karena itu, masyarakat tidak seharusnya langsung mempercayai satu narasi tanpa memahami dokumen perjanjian dan dasar hukum yang berkaitan dengan persoalannya.
Debitur Harus Paham Hak dan Kewajiban
Karim menilai pemahaman hukum menjadi hal penting sebelum masyarakat menandatangani perjanjian pembiayaan.
Debitur perlu mengetahui isi perjanjian, kewajiban pembayaran, konsekuensi keterlambatan, keberadaan jaminan fidusia, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.
Di sisi lain, kreditur juga wajib menjalankan kewenangannya sesuai batas hukum dan tidak melakukan tindakan yang merugikan atau melanggar hak konsumen.
“Debitur harus tahu haknya, tetapi juga harus memahami kewajibannya. Begitu juga kreditur harus mengetahui batas-batas kewenangannya,” pungkas Advokat dan praktisi Hukum Karim Gundul.
Ia menegaskan perlindungan konsumen harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menciptakan hubungan hukum yang adil, bukan sebagai alasan untuk mengabaikan kewajiban yang telah disepakati.
Persoalan pembiayaan dan fidusia, menurutnya, membutuhkan pemahaman yang seimbang agar masyarakat tidak mudah terjebak narasi hukum yang hanya melihat kepentingan salah satu pihak.
