Share

JAKARTA, Ikabar.id – Advokat Rikha Permatasari meminta Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memastikan keberatan hukum yang diajukan Elly Robi Yennia diperiksa secara objektif dan transparan. Ia menilai komitmen reformasi Polri perlu dibuktikan melalui penanganan perkara konkret, termasuk persoalan yang melibatkan mantan anggota kepolisian.

Desakan tersebut disampaikan Rikha setelah Suyudi dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (1/10/2026). Rikha berharap kepemimpinan baru Polri membuka ruang pemeriksaan yang akuntabel terhadap keberatan atas tindakan maupun keputusan internal institusi.

“Saya menyampaikan selamat kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas amanah sebagai Kapolri. Angin segar yang dinantikan masyarakat harus terasa dalam penanganan perkara nyata. Reformasi internal akan dipercaya ketika keberatan terhadap tindakan aparat diperiksa dengan terbuka, termasuk keberatan dari anggota atau mantan anggota Polri sendiri,” ujar Rikha di Jakarta.

Gugatan Elly Masih Bergulir di PN Kupang

Rikha merupakan Ketua Tim Kuasa Hukum Elly Robi Yennia, mantan anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menyebut kliennya telah mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara 197/Pdt.G/2026/PN Kpg.

Perkara tersebut menguji sejumlah hal, antara lain keabsahan dokumen kredit yang dikaitkan dengan Elly, proses pemeriksaan kode etik, permohonan banding, serta penerbitan dua keputusan pemberhentian pada 2023 dan 2025.

Sidang perkara itu masih berlangsung di PN Kupang dan dijadwalkan berlanjut pada 13 Oktober 2026.

Menurut keterangan Elly yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, seluruh kewajiban utangnya di Pegadaian telah lunas sejak 2021. Ia juga membantah pernah mengajukan pinjaman di Pegadaian Syariah sebagaimana tercantum dalam dokumen kredit yang dipersoalkan.

Elly menyatakan bantahan tersebut telah disampaikan dalam sidang kode etik. Ia juga mengajukan permohonan banding yang menurutnya belum ditindaklanjuti secara transparan.

Minta Pemeriksaan Internal Dilakukan Objektif

Rikha meminta Mabes Polri memastikan asal-usul dokumen kredit, pemeriksaan terhadap bantahan Elly, tindak lanjut permohonan banding, serta dasar penerbitan masing-masing keputusan pemberhentian ditelusuri melalui mekanisme pengawasan yang tersedia.

“Pertanyaannya sederhana dan harus dijawab dengan bukti: dari mana dokumen kredit itu berasal, bagaimana bantahan klien kami diperiksa, apa tindak lanjut permintaan bandingnya, dan apa dasar masing-masing keputusan pemberhentian? Kami meminta Kapolri baru memastikan pertanyaan ini diperiksa secara objektif melalui mekanisme pengawasan yang tersedia,” tegasnya.

Ia menekankan, permintaan pemeriksaan internal tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum di PN Kupang. Kewenangan memeriksa bukti dan memutus gugatan, menurut Rikha, tetap berada pada majelis hakim.

Namun, ia menilai pimpinan Polri juga memiliki tanggung jawab memastikan dokumen administratif, prosedur etik, dan keputusan pemberhentian anggotanya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Keputusan Harus Memiliki Dasar yang Dapat Diuji

Rikha menyampaikan bahwa persoalan yang dialami Elly berdampak berat terhadap keluarganya. Karena itu, ia meminta agar setiap keputusan yang mengubah status seseorang didukung dasar, prosedur, dan bukti yang dapat diuji.

“Jangan biarkan janji penegakan hukum yang adil berhenti pada pidato pelantikan. Mulailah dengan memastikan setiap keputusan yang mengubah hidup seseorang memiliki dasar, prosedur, dan bukti yang dapat diuji,” katanya.

Rikha juga menyampaikan apresiasi atas pengabdian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo selama memimpin Polri. Ia berharap kepemimpinan Suyudi dapat memperkuat integritas institusi melalui keterbukaan dalam menangani keberatan hukum yang diajukan masyarakat maupun anggota kepolisian.

Hingga berita ini disusun, dalil-dalil pihak penggugat masih dalam proses pembuktian di persidangan. Pihak tergugat memiliki hak untuk menyampaikan jawaban serta bukti pembanding sebelum majelis hakim PN Kupang menjatuhkan putusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top