GRESIK, Ikabar.id – Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) membawa persoalan baru dalam perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), terutama terkait kepemilikan dan hak cipta atas karya yang dibuat dengan bantuan teknologi AI.
Anggota DPR RI Komisi VII dari daerah pemilihan Jawa Timur X, Nila Yani Hardiyanti, mendorong adanya regulasi HKI nasional yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memberikan perlindungan bagi kreator di tengah perkembangan teknologi AI.
Dorongan tersebut disampaikan Nila saat mendampingi kunjungan Panitia Kerja (Panja) AI Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI ke Program Studi Desain Komunikasi Visual (DKV) Binus University, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Rabu (30/9/2026), seperti diberitakan Radar Gresik.
Kepemilikan Karya AI Jadi Sorotan
Menurut Nila, perkembangan AI membuat persoalan kepemilikan karya semakin kompleks. Dalam proses pembuatan sebuah karya berbasis AI dapat melibatkan pengguna, pembuat prompt, pengembang teknologi hingga pemilik karya atau data yang digunakan dalam pengembangan sistem.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai siapa yang memiliki hak atas sebuah karya dan bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada pihak yang berkepentingan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga mencatat bahwa penggunaan AI untuk menghasilkan karya kreatif menimbulkan pertanyaan mengenai proses penciptaan, kepemilikan, dan perlindungan hak cipta.
Kreator dan UMKM Perlu Kepastian Hukum
Nila menilai kepastian hukum menjadi penting karena AI semakin digunakan dalam berbagai sektor, termasuk ekonomi kreatif dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Ekonomi kreatif bertumpu pada kekayaan intelektual. Kalau kepastian HKI-nya lemah, yang paling dirugikan adalah kreator muda dan pelaku UMKM kreatif,” ujar Nila, seperti dikutip Radar Gresik.
Pembahasan tersebut juga menyentuh potensi sengketa ketika keluaran AI memiliki kemiripan dengan karya yang telah ada, termasuk persoalan penggunaan karya kreator sebagai data dalam proses pengembangan atau pelatihan model AI.
Regulasi Dinilai Perlu Mengikuti Perkembangan Teknologi
Nila mendorong agar perkembangan teknologi AI diikuti dengan penguatan regulasi yang dapat memberikan kepastian bagi kreator maupun pelaku industri.
Menurutnya, masukan dari kalangan akademisi dan ekosistem kreatif diperlukan dalam pembahasan kebijakan AI, khususnya untuk memastikan aturan mengenai AI dan HKI dapat berjalan secara jelas dan tidak saling tumpang tindih.
DJKI sendiri menyebut kerangka hukum terkait kepemilikan hak cipta atas karya yang dihasilkan dengan AI masih menghadapi sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab seiring berkembangnya teknologi.
