penertiban
Share

SURABAYA, iKabar.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan bangunan liar di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih. Langkah itu menjadi bagian dari upaya memperluas area pemakaman dan mengembalikan fungsi aset milik pemerintah kota.

Pemkot Surabaya akan memanfaatkan lahan seluas sekitar 1.800 meter persegi untuk menambah kapasitas TPU Keputih. Pemerintah menargetkan lahan tersebut segera berfungsi sebagai area pemakaman baru setelah proses penataan selesai.

Pemkot Kembalikan Fungsi Aset Daerah

Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Khoirun Nisa, mengatakan lahan yang selama ini ditempati bangunan liar merupakan aset pemerintah kota. Karena itu, pemerintah mengembalikan fungsi lahan tersebut sebagai fasilitas pemakaman umum.

Menurut Khoirun, Pemkot Surabaya akan meratakan lahan setelah menyelesaikan proses penertiban. Selanjutnya, pemerintah menata area tersebut sebelum membuka blok pemakaman baru.

Kami meratakan lahan terlebih dahulu. Setelah itu, kami menatanya agar bisa digunakan sebagai area pemakaman, ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah membagi area baru menjadi blok pemakaman muslim dan nonmuslim. Langkah itu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan lahan pemakaman warga Surabaya.

Warga Mulai Bongkar Bangunan Secara Mandiri

Khoirun menyebut proses penertiban berlangsung kondusif. Sebelum menertibkan bangunan, petugas lebih dulu mengirimkan surat pemberitahuan kepada warga sejak Agustus 2025.

Selain memberikan pemberitahuan, petugas juga melakukan pendekatan secara persuasif kepada sekitar lima kepala keluarga yang masih menempati kawasan tersebut. Hasilnya, sebagian penghuni mulai membongkar bangunan mereka secara mandiri.

Kami sudah melakukan pendekatan persuasif kepada warga. Karena itu, sebagian penghuni mulai membongkar bangunannya secara mandiri, kata Khoirun.

Menurutnya, TPU Keputih memiliki luas sekitar 35 hektare dan kini hampir penuh. Kondisi tersebut mendorong Pemkot Surabaya menyiapkan area baru agar kebutuhan lahan pemakaman tetap terpenuhi.

DLH Imbau Warga Kembalikan Fungsi Lahan

Khoirun menjelaskan keberadaan bangunan liar di sekitar TPU Keputih sudah berlangsung cukup lama. Bangunan tersebut tidak hanya berdiri di satu lokasi, tetapi juga tersebar di sisi selatan dan timur area pemakaman.

Karena itu, DLH Surabaya mengimbau warga yang masih mendirikan bangunan di sekitar TPU Keputih agar segera mengembalikan fungsi lahan sebagai aset pemerintah. Pemerintah juga meminta para pengepul barang bekas menata area usahanya agar tidak meluas ke kawasan makam.

Kami memohon warga yang masih menempati lahan di sekitar TPU Keputih agar mengembalikan fungsi aset tersebut demi kepentingan masyarakat, tegas Khoirun.

Ia menambahkan seluruh aset milik Pemkot Surabaya digunakan untuk kepentingan publik. Oleh sebab itu, pemerintah berharap masyarakat mendukung proses penataan kawasan TPU Keputih agar fasilitas pemakaman dapat melayani kebutuhan warga secara optimal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top