Share

MALANG, iKabar.id Pemerintah Kota Malang terus menggempur peredaran rokok ilegal. Sepanjang tahun 2026, tim gabungan telah mengamankan 7.473 bungkus rokok ilegal dari lima kecamatan melalui operasi bersama Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan, dan instansi terkait.

Penindakan tersebut berjalan beriringan dengan upaya edukasi kepada masyarakat. Pemkot Malang kini menggandeng pelaku usaha, Karang Taruna, hingga Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk memperluas kampanye pemberantasan rokok ilegal.

Libatkan Masyarakat dan Generasi Muda

Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin mengatakan pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, masyarakat tidak hanya perlu memahami aturan cukai, tetapi juga ikut berperan dengan tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal.

Hal tersebut disampaikan saat membuka Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar Satpol PP Kota Malang di Ijen Suites Hotel and Conventions, Rabu (2/9/2026).

“Ini dalam rangka memberi kesadaran kepada masyarakat, terutama generasi muda, untuk ikut serta dalam upaya gempur rokok ilegal yang ada di Kota Malang, baik produksinya, peredarannya, maupun pembeliannya,” ujar Ali.

Sosialisasi tersebut melibatkan pelaku usaha, Karang Taruna, dan KIM dengan menghadirkan narasumber dari DPRD Kota Malang, Bea Cukai Malang, serta Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Peredaran Disebut Mulai Menurun

Ali menyebut peredaran rokok ilegal di Kota Malang dalam dua tahun terakhir menunjukkan penurunan.

Meski demikian, pengawasan tetap diperketat melalui kerja sama lintas instansi dan operasi di sejumlah wilayah.

“Termasuk rokok yang polosan itu juga sangat berkurang. Walaupun masih ada, tetapi peredarannya sangat berkurang karena sudah ada tim gabungan yang bergerak dan melakukan operasi bersama,” katanya.

Ia menilai keberadaan rokok ilegal dapat mengganggu ekosistem industri hasil tembakau karena menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Karena itu, pelaku usaha diminta mematuhi ketentuan yang berlaku, sementara masyarakat diimbau memilih produk yang memiliki legalitas resmi.

Satpol PP Perkuat Operasi Lapangan

Kepala Satpol PP Kota Malang Prayitno mengatakan sosialisasi menjadi bagian dari strategi pemberantasan yang berjalan bersama operasi penindakan.

Tim gabungan secara berkala memetakan titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi peredaran rokok ilegal sebelum melakukan operasi.

Sepanjang tahun ini, dua operasi telah dilakukan dan menghasilkan penyitaan 7.473 bungkus rokok ilegal di lima kecamatan.

“Hal ini menjadi perhatian penting, supaya tidak terkesan ada pembiaran, dan kami memang harus melakukan operasi,” tegas Prayitno.

Generasi Muda Diajak Sebarkan Edukasi

Pemkot Malang juga berharap generasi muda dapat mengambil peran dalam menyebarkan informasi mengenai dampak rokok ilegal.

Karang Taruna dan KIM didorong memanfaatkan komunitas serta media sosial untuk membangun kesadaran masyarakat.

Menurut Prayitno, edukasi menjadi penting karena masyarakat perlu memahami bahwa membeli dan mengedarkan rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berdampak terhadap penerimaan negara.

Pelibatan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran rokok ilegal hingga ke tingkat lingkungan.

Pemerintah Kota Malang menegaskan upaya pemberantasan akan terus dilakukan melalui kombinasi edukasi, pengawasan, dan penindakan agar peredaran rokok ilegal semakin ditekan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top