SURABAYA, iKabar.id – Kasus korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo memasuki tahap persidangan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dan sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 4 September 2026.
Selain Gatut Sunu Wibowo, KPK juga melimpahkan perkara terdakwa Dwi Yoga Ambal pada Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut kini telah teregister di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Sidang Perdana Digelar 4 September 2026
Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya mencatat perkara Gatut Sunu Wibowo dengan nomor 94/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Sidang perdana akan menjadi agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Pelimpahan perkara menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses pembuktian di pengadilan. Selanjutnya, majelis hakim akan memeriksa dakwaan, saksi, dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
KPK Serahkan Sejumlah Barang Bukti
Dalam pelimpahan perkara, KPK menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Pengadilan Tipikor Surabaya. Barang bukti tersebut berkaitan dengan proyek di Bidang Bina Marga Tahun Anggaran 2026.
Beberapa barang bukti yang diserahkan meliputi dokumen progres kegiatan Bidang Bina Marga, catatan tulisan tangan bertuliskan total 912, daftar kegiatan prioritas, serta dokumen kertas kerja APBD Non Pokok Pikiran (Pokir) Tahun Anggaran 2026.
QDokumen-dokumen tersebut akan menjadi bagian dari proses pembuktian selama persidangan berlangsung.
Plt Bupati Tulungagung Siap Jadi Saksi
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mendoakan agar Gatut Sunu Wibowo tetap sehat dan kuat selama menjalani persidangan.
“Kita ikuti saja jalannya sidang. Kita doakan Pak GS kuat dan sehat,” ujar Baharudin, Senin (31/8/2026).
Baharudin berharap perkara dugaan korupsi tersebut tidak berkembang hingga menyeret tersangka lain. Menurutnya, masyarakat perlu menunggu hasil persidangan yang akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya.
“Kita doakan Pak GS kuat, sehat, dan tidak ada yang menjadi tersangka lagi,” katanya.
Baharudin Tegaskan Siap Penuhi Panggilan Pengadilan
Selain memberikan dukungan moral, Ahmad Baharudin menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik maupun pengadilan apabila diperlukan sebagai saksi. Ia menegaskan kesiapannya menjalankan kewajiban sesuai proses hukum.
“Saya siap dipanggil sebagai saksi kalau itu memang menjadi kewajiban,” tegas Baharudin.
Sidang kasus korupsi Gatut Sunu Wibowo akan menjadi tahapan penting dalam proses penegakan hukum terhadap perkara dugaan korupsi di Kabupaten Tulungagung. Majelis hakim dijadwalkan mulai menyidangkan perkara tersebut pada 4 September 2026 di Pengadilan Tipikor.
