SURABAYA, iKabar.id – Persoalan dugaan pungutan dalam pengurusan pengeluaran kendaraan di Satlantas Colombo Surabaya belum berhenti meski uang yang dikeluarkan warga telah dikembalikan.
Warga bernama Kristiani memilih menolak tawaran penggantian sebesar Rp10 juta. Ia hanya meminta uang Rp1 juta yang sebelumnya dikeluarkan dikembalikan dan meminta dugaan pungutan tersebut tetap ditindaklanjuti.
Tolak Kompensasi Rp10 Juta
Kristiani sebelumnya mengaku mengeluarkan uang Rp1 juta saat mengurus pengeluaran kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan.
Persoalan tersebut kemudian mendapat perhatian pimpinan Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan disebut menawarkan penggantian sebesar Rp10 juta sebagai bentuk tanggung jawab atas persoalan yang terjadi.
Namun, Kristiani tidak menerima tawaran tersebut.
Baginya, persoalan utama bukan terletak pada jumlah uang yang diterima, melainkan dugaan adanya pungutan dalam pelayanan yang seharusnya tidak dikenakan biaya.
Uang yang Dikeluarkan Dikembalikan
Setelah persoalan tersebut mencuat, uang sebesar Rp1 juta yang sebelumnya dikeluarkan Kristiani akhirnya dikembalikan.
Pengembalian tersebut membuat kerugian materi yang dialami warga telah diselesaikan.
Namun, Kristiani tetap meminta proses pemeriksaan terhadap dugaan pungutan dilanjutkan.
Ia ingin ada kejelasan mengenai prosedur yang dijalankan petugas ketika masyarakat mengurus pengeluaran kendaraan yang menjadi barang bukti.
Pengeluaran Barang Bukti Dipertanyakan
Pengurusan kendaraan yang menjadi barang bukti kecelakaan menjadi awal munculnya persoalan.
Masyarakat yang hendak mengambil kendaraan tentu membutuhkan informasi mengenai dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi.
Jika proses tersebut tidak dikenakan biaya, maka masyarakat seharusnya tidak diminta membayar sejumlah uang kepada petugas.
Karena itu, dugaan pungutan tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran prosedur atau tindakan individu petugas.
Propam Turut Dilibatkan
Polrestabes Surabaya telah mengambil langkah pemeriksaan internal terhadap dugaan pungutan tersebut.
Propam dilibatkan untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.
Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kronologi secara utuh, termasuk aliran uang, pihak yang menerima, serta alasan pembayaran tersebut diminta.
Jika ditemukan pelanggaran, proses penanganan dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak Ingin Persoalan Berhenti di Pengembalian
Bagi Kristiani, pengembalian uang bukan menjadi akhir dari persoalan.
Ia memilih menolak uang Rp10 juta karena tidak ingin masalah tersebut berubah menjadi sekadar persoalan kompensasi.
Sikap tersebut sekaligus mendorong agar mekanisme pelayanan diperbaiki sehingga kejadian serupa tidak dialami masyarakat lainnya.
Pelayanan Publik Harus Transparan
Kasus tersebut kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam pelayanan publik.
Masyarakat perlu mengetahui secara jelas layanan apa saja yang gratis dan layanan mana yang memang memiliki biaya resmi.
Informasi tersebut harus disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat tidak berada dalam posisi yang rentan ketika berhadapan dengan petugas.
Transparansi juga penting untuk mencegah munculnya pembayaran di luar ketentuan.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Saat ini proses pemeriksaan internal masih menjadi perhatian.
Masyarakat menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya untuk mengetahui apakah dugaan pungutan tersebut terbukti dan langkah apa yang akan diberikan kepada petugas terkait.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen kepolisian dalam memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai prosedur.
Pengembalian uang memang menyelesaikan persoalan materiil, tetapi kejelasan mengenai dugaan pungutan tetap diperlukan agar kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian dapat terjaga.
