IKABAR berkomitmen menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik, IKABAR memberikan kesempatan kepada setiap pihak untuk menggunakan Hak Jawab maupun Hak Koreksi sesuai ketentuan berikut.
Hak Jawab
Hak Jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dianggap merugikan nama baiknya.
IKABAR akan memuat Hak Jawab sepanjang:
- Disampaikan oleh pihak yang berkepentingan atau kuasanya.
- Berkaitan langsung dengan pemberitaan yang dimaksud.
- Disampaikan secara sopan dan tidak melanggar hukum.
- Disertai identitas yang jelas serta informasi pendukung yang relevan.
Hak Jawab akan diproses dan dipublikasikan dalam waktu yang wajar sesuai dengan kebijakan redaksi.
Hak Koreksi
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh IKABAR.
Permohonan Hak Koreksi dapat diajukan apabila ditemukan:
- Kesalahan penulisan nama.
- Kesalahan jabatan atau identitas.
- Kesalahan lokasi atau waktu kejadian.
- Kesalahan data maupun fakta lainnya.
- Informasi yang tidak akurat atau tidak lengkap.
Setiap permohonan akan diverifikasi oleh redaksi sebelum dilakukan perbaikan.
Mekanisme Pengajuan
Permohonan Hak Jawab atau Hak Koreksi dapat diajukan dengan menyertakan informasi berikut:
- Nama lengkap.
- Nomor identitas (jika diperlukan untuk verifikasi).
- Alamat email dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
- Judul berita beserta tautannya.
- Bagian informasi yang dipermasalahkan.
- Penjelasan atau data pendukung.
- Permintaan penyelesaian yang diinginkan.
Permohonan dapat dikirim melalui email resmi redaksi atau formulir kontak yang tersedia pada website IKABAR.
Proses Penanganan
Setelah menerima permohonan, Redaksi IKABAR akan:
- Melakukan verifikasi terhadap identitas pemohon.
- Menelaah fakta dan bukti yang disampaikan.
- Menghubungi pihak-pihak terkait apabila diperlukan.
- Memutuskan bentuk tindak lanjut berupa:
- Koreksi berita;
- Penambahan keterangan atau pembaruan informasi;
- Pemuatan Hak Jawab; atau
- Penolakan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan.
Perbaikan Berita
Apabila terdapat kesalahan dalam pemberitaan, IKABAR berhak melakukan pembaruan terhadap artikel dengan tetap menjaga transparansi kepada pembaca. Pada berita yang telah diperbaiki dapat ditambahkan catatan bahwa artikel telah diperbarui atau dikoreksi.
Komitmen Redaksi
IKABAR berkomitmen menjaga akurasi, independensi, dan profesionalisme dalam setiap produk jurnalistik. Kami terbuka terhadap kritik, masukan, serta koreksi dari masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pemberitaan.
Kontak Redaksi
Untuk pengajuan Hak Jawab atau Hak Koreksi, silakan menghubungi:
Redaksi IKABAR
Email: redaksiikabar@gmail.com
Website: https://ikabar.id
