GRESIK, iKabar.id – Satlantas Polres Gresik menertibkan kendaraan bertonase tinggi yang melintas di kawasan perkotaan. Dalam pengawasan tersebut, puluhan sopir diberikan teguran, sementara tiga pengemudi dikenai tilang karena berulang kali melanggar jam larangan melintas.
Penertiban dilakukan Unit Turjawali Satlantas Polres Gresik di sejumlah ruas jalan kawasan kota. Langkah ini dilakukan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Puluhan Sopir Diberikan Teguran
Petugas melakukan pemeriksaan terhadap truk bertonase tinggi yang masuk kawasan tertib lalu lintas. Jalan Raya RA Kartini dan Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo menjadi sejumlah titik pengawasan.
Pengemudi yang ditemukan melakukan pelanggaran diberikan teguran serta diingatkan untuk mematuhi aturan, termasuk ketentuan jam operasional kendaraan berat.
Selain jam melintas, polisi juga menemukan pelanggaran lain seperti muatan yang tidak ditutup dengan baik, pengemudi merokok saat berkendara, hingga pelanggaran rambu lalu lintas.
Tiga Pengemudi Dikenai Tilang
Berbeda dengan teguran, polisi memberikan sanksi tilang kepada tiga pengemudi yang diketahui berulang kali melanggar jam larangan melintas.
KBO Satlantas Polres Gresik Ipda Arif Harianto mengatakan penindakan dilakukan terhadap pelanggaran yang ditemukan petugas di lapangan.
Penindakan tersebut menjadi langkah lanjutan terhadap pengemudi yang tetap melanggar ketentuan meski telah ada aturan mengenai waktu operasional kendaraan berat.
Awasi Truk Pengangkut Material
Petugas juga mengawasi kendaraan pengangkut material galian C yang melintas di jalur yang telah ditentukan.
Satlantas Polres Gresik mengingatkan pengemudi kendaraan berat untuk mematuhi jam operasional, rambu lalu lintas, serta memastikan kondisi dan muatan kendaraan memenuhi ketentuan.
Pengawasan dilakukan untuk mencegah gangguan arus lalu lintas sekaligus mengurangi risiko kecelakaan di kawasan perkotaan Gresik.
